Berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 tentang SNPT disebutkan bahwa standar isi pembelajaran (komposisi kurikulum) harus mencakup kriteria minimal tingkat kedalaman (depth) dan keluasan (breadth) materi pembelajaran. Berdasarkan aturan dan ketentuan tersebut ditetapkan bahwa komposisi kurikulum Program Studi Teknik Komputer secara umum terdiri dari: (1) Pendidikan Umum (General Education), (2) Matematika dan Sains Dasar (Math and Basic Science), (3) Dasar Keilmuan Teknik Komputer (CE-Basic), (4) Keluasan Pengetahuan dan Wawasan Keilmuan Teknik Komputer (CE-Breadth), (5) Proyek Utama Teknik Komputer (CE-Capstone), (6) Kedalaman Ketrampilan Keahlian Teknik Komputer (Technical CE Elective-Depth) dan (7) Pilihan lainnya (Non CE Elective).
Kedalaman kompetensi Teknik Komputer (CE Technical Elective-Depth) merupakan pendalaman dari masing-masing ranah keluasan (CE-Breadth) tersebut yang terdiri dari 3 (tiga bidang peminatan/konsentrasi yaitu: (1) Mikroprocessor dan Sistem Embedded, (2) Jaringan Komputer dan Sistem Terdistribusi, dan (3) Teknologi Multimedia. Adapun Ilustrasi Komposisi Program Studi Teknik Komputer sebagaimana ditunjukkan oleh berikut.
Sesuai dengan capaian pembelajaran (learning outcomes), kedalaman dan keluasan bahan kajian serta tingkat kemampuan yang ingin dicapai, Program Studi Teknik Komputer menetapkan bahwa total Satuan Kredit Semester (SKS) yang harus dipenuhi oleh lulusan, minimal adalah 144 SKS. Adapun jumlah SKS untuk setiap komposisi kurikulum adalah sebagai berikut:
- Pendidikan Umum (General Education): 22 SKS
- Matematika dan Sains Dasar (Mathematics and Basic Science): 30 SKS
- Dasar Keilmuan Teknik Komputer (CE- Core Basic): 44 SKS
- Keluasan keilmuan Teknik Komputer (CE-core Breadth): 18 SKS
- Mata Kuliah Proyek Utama Teknik Komputer (CE-Capstone): 10 SKS
- Pilihan Kedalaman Ketrampilan Teknik Komputer (CE-Core Depth-Technical Elective), minimal: 18 SKS
- Pilihan lainnya (Non CE Electives), minimal: 4 SKS