Rancangan kurikulum Program Studi Teknik Komputer disusun sesuai dengan yang diamanatkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2013 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT). Sebagai sebuah program studi penyelenggara pendidikan tinggi jenjang sarjana (strata-1), maka standar kompetensi umum lulusan Program Studi Teknik Komputer mengacu pada KKNI Level 6. Rancangan kurikulum Program Studi Teknik Komputer dapat dilihat gambar dibawah ini.
Tahapan rancangan kurikulum diawali dengan analis SWOT dan tracer study sehingga dapat membentuk profil program studi dan profesi lulusan. Hal ini dapat dicapai melakukan survei terhadap potensi kebutuhan daerah dan sejumlah masukan-masukan dari stakeholder yang ada, baik pemerintah daerah maupun perusahaan-perusahaan nasional yang beroperasi di Aceh. Analis profil program studi dan profesi lulusan juga dilakukan dengan mengumpulkan sejumlah informasi dan data statistik lainnya baik bersumber dari pemerintah, asosiasi profesi, maupun sumber lainnya. Profil program studi telah mempertimbangkan sejumlah aspek, baik ketersediaan sumber daya manusia maupun sumberdaya lainnya.
Untuk memenuhi standar kompetensi lulusan sebagaimana yang diinginkan pada profil dan profesi lulusan program studi diperlukan susunan Capaian Pembelajaran (Learning Outcomes). Capaian pembelajaran dengan merujuk pada standar yang telah ditetapkan pada KKNI, SNPT dan Accreditation Board for Engineering and Technology (ABET), yang berupa sikap dan tata nilai, kemampuan umum, penguasaan pengetahuan, ketrampilan khusus serta ketrampilan manajerial yang harus dimiliki oleh lulusan. Berdasarkan susunan capaian pembelajaran, disusun sejumlah bidang dan bahan kajian. Penyusunan bidang dan bahan kajian berpedoman kepada Computer Engineering Body of Knowledge (BOK) yang direkomendasikan oleh ACM dan IEEE-CS sebagaimana yang tercantum dalam Buku Panduan Kurikulum Teknik Komputer Untuk Program Sarjana Tahun 2004 dan Tahun 2016.
Selain itu, susunan bidang dan bahan kajian juga mengacu kepada sejumlah rekomendasi asosiasi profesi, seperti: Asosiasi Perguruan Tinggi Informatika dan Komputer (APTIKOM) dan Forum Pendidikan Tinggi Teknik Elektro Indonesia (FORTEI). Penyusunan bidang dan bahan kajian telah memperhatikan tingkat keluasan (breadth), kedalaman (depth), dan tingkat kemampuan yang ingin dicapai. Berdasarkan bidang dan bahan kajian tersebut disusun sejumlah mata kuliah berikut dengan bobotnya per-semester yang harus diikuti oleh calon lulusan sebagai bagian dari proses pembelajaran untuk mencapai Capaian Pembelajaran yang telah ditetapkan. Standar kompetensi Sarjana Teknik Komputer yang susunannya berpedoman pada KKNI dan SNPT bertujuan agar lulusan mampu berkompetisi minimal ditingkat nasional. Sementara itu, standar kompetensi yang susunannya berpedoman pada international best practice sesuai rekomendasikan oleh ACM dan IEEE Computer Society serta mengadopsi standar kompetensi lulusan yang ditetapkan ABET bertujuan agar lulusan kelak memiliki daya saing yang tinggi ditingkat internasional.